Buku Pengantar Ushul Fikih adalah terjemahan kitab Latha’if al-Isyarat karya Abdul Hamid al-Qudsi, ulama Mekah abad 14 M. Memahami fikih Islam secara komprehensif mulai maqasid, manhaj, hingga filosofinya.
***
Pola pikir manusia itu didasarkan pada tingkat pendidikan dan wawasannya. Waktu dan tempat di mana dia berada juga aspek penting yang mempengaruhi.
Mindset manusia yang berbeda-beda menurut latar belakangnya itu membuat peniliannya pada suatu hal menjadi subyektif.
Bagi para mujtahid, segala macam subyektifitas itu harus ditiadakan. Ayat-ayat dan hadis harus dimaknai menurut referensi yang ada dengan metode yang baku, acuan yang jelas, dan penerapan yang konsisten.
Untuk itulah ilmu ushul fikih ada, menjelaskan tentang bagaimana sebuah ayat ditarik menjadi hukum. Cakupannya meliputi teknik, metode umum (manhaj), dan filosofinya, tanpa dipengaruhi oleh milieu yang tengah berkembang secara temporer.
Contohnya, ketika terdapat kata perintah dalam al-Qur’an, maka dapat menjadi perintah wajib atau sunnah. Sebaliknya, kata-kata larangan juga dapat berarti haram atau makruh.
Bila sebuah ayat melarang secara tegas, seperti “Jangan dekati zina”, itu berarti haram mutlak, baik mendekati maupun melakukan zina.
Bila larangannya tidak tegas, misalnya “Jika salah satu dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sampai melakukan salat dua rakaat,” berarti hukumnya makruh.
Kitab Latha’if al-Isyarat karya Abdul Hamid al-Quds adalah salah satu referensi utama ilmu ushul fikih yang dipakai di lembaga-lembaga pendidikan Islam dan pesantren di Indonesia.
Nazamnya bahkan dihafal oleh anak-anak di tingkat sekolah menengah pertama.
Kitab ini merupakan syarah kitab al-Waraqat karya Imam al-Haramain. Kitab Waraqat aslinya berbentuk narasi biasa, kemudian digubah dalam bentuk nazam oleh Syaikh Syarifuddin al-Imrithi dengan judul Tashil ath-Thuruqat li Nazhm al-Waraqat fi Ushul al-Fiqhiyyat.
Nah, kitab nazam inilah yang disyarahi oleh Syaikh Abdul Hamid al-Qudsi (w. 1330 H.), dengan judul Lathaif al-Isyarat.
Syekh Abdul Hamid memberi pengayaan dengan tambahan penjelasan disertai kutipan ulama-ulama besar yang kredibel. Ia juga memberikan konteks historis, ulasan linguistik, dan penjabaran yang komprehensif.
Buku ini tidak akan mengubah Anda menjadi mujtahid. Tetapi sangat mengasyikkan dapat memahami bagaimana ayat-ayat dan hadis yang literal dibuat operasional dalam kehidupan sehari-hari.
Kata demi kata di dalam al-Qur’an diidentifikasi jenisnya, semantiknya, dan sastranya, kemudian ditentukan konsekuensi dan implikasi hukumnya. Sabda dan perilaku Nabi juga demikian.
Ushul fikih juga memilki otoritas menarik hukum atas hal-hal baru yang tidak pernah ada preseden sebelumnya dengan cara ijma dan qiyas.
Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Al-Qudsi bin Abdul Qadir al-Khatib (1860-1915 M) adalah salah satu ulama madzhab Syâfi´i yang hidup di Mekah pada abad 14 M.
Ia belajar dari para ulama besar seperti Sayyid Ahmad Zaini Dahlân, Syekh Muhammad Sulaiman Hasbullah dan Sayyid Ustman Syatha.
Judul: Pengantar Ushul Fikih
Judul Asli: Lathaifu al-isyarat ila Syarhi tasyhil al-thuruqat li nazhm al-waraqati fi al-Ushul
Penulis: Syekh Abdul Hamid Al-Qudsi
Genre: Agama/ Hukum
Penerbit: Turos Pustaka
Tebal: 330 Halaman
Tahun Terbit: Cet 1 Desember 2024